Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Kebijakan Mahasiswa

1. Kewajiban Umum Mahasiswa sebagai Calon Ilmuwan

  • Menjunjung Tinggi Kebenaran: Memegang teguh prinsip-prinsip kebenaran yang diakui kesahihannya dalam setiap aktivitas akademik dan penelitian.
  • Kemitraan dalam Menemukan Kebenaran: Mengakui dan menghargai peran kemitraan dan kolaborasi dalam proses penemuan kebenaran ilmiah.
  • Integritas Akademik: Mengemban tugas akademik dengan integritas, kejujuran, keadilan, dan kebenaran, menjadikannya sebagai panggilan hati nurani.
  • Peningkatan Karir Ilmiah: Membangun karir ilmiah melalui kekuatan penalaran dan moral, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan kolegialitas melalui keteladanan.
  • Perkembangan Ilmu Pengetahuan: Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan terbuka terhadap sumber informasi yang sah.
  • Kegiatan Terpadu: Memadukan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai visi dan misi sebagai ilmuwan.

2. Kewajiban Mahasiswa dalam Penelitian

  • Metode Penelitian: Melakukan penelitian dengan pemikiran yang logis, kritis, cermat, tekun, tangguh, dan sistematis.
  • Manfaat Penelitian: Bersikap proaktif dalam melakukan penelitian yang bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat.
  • Kompetensi Penelitian: Melaksanakan penelitian dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan penelitian.
  • Etika Penelitian: Mematuhi etika penelitian yang berlaku di bidang ilmu yang diteliti.
  • Publikasi Ilmiah: Mematuhi ketentuan publikasi dan diseminasi karya ilmiah sesuai kaidah keilmuan yang berlaku.

3. Kewajiban Mahasiswa dalam Pengabdian kepada Masyarakat

  • Jiwa Sosial dan Pelayanan: Mengabdi kepada masyarakat dengan jiwa sosial dan semangat pelayanan tinggi, serta tujuan luhur untuk membantu masyarakat.
  • Perubahan Positif: Bersikap proaktif untuk mengubah dan mencegah timbulnya kekeliruan persepsi dalam masyarakat.
  • Pertanggungjawaban: Mempertanggungjawabkan sarana dan dana pelayanan masyarakat yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Larangan dalam Menjalankan Kegiatan Akademik

  • Plagiarisme: Memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin karya orang lain tanpa menyebut sumber asli, termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri.
  • Kebocoran Rahasia: Membocorkan rahasia kegiatan akademik seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum dipublikasikan.
  • Penyebaran Informasi Menyesatkan: Menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi meskipun dengan alasan yang dianggap penting.

5. Pembelaan dan Rehabilitasi

  • Hak Pembelaan: Mahasiswa yang dituduh melanggar Kode Etik dapat membela diri dalam sidang Dewan Penegakan Kode Etik STT Karawang.
  • Rehabilitasi Nama Baik: Mahasiswa yang terbukti tidak melanggar Kode Etik akan diberikan rehabilitasi nama baik.

6. Dewan Penegakan Kode Etik

  • Proses Pelanggaran: Pelanggaran Kode Etik diproses dan diputuskan oleh Dewan Penegakan Kode Etik STT Karawang.
  • Ketentuan Dewan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penegakan Kode Etik diatur oleh Surat Keputusan Yayasan.

7. Larangan Umum

  • Etika Komunikasi: Berkomunikasi dengan tetap menghormati sopan santun, tata krama, dan etika.
  • Kegiatan Tanpa Izin: Mengatasnamakan STT Karawang dalam kegiatan di luar kampus tanpa izin pihak berwenang.
  • Kebersihan dan Keindahan Kampus: Merokok, merusak, atau mencemari lingkungan kampus.
  • Penampilan dan Perilaku: Berpenampilan yang bertentangan dengan norma susila dan melakukan tindakan pornografi atau pornoaksi.
  • Kekerasan dan Pelecehan: Melakukan pelecehan seksual, perkelahian, atau tindakan kekerasan lainnya.
  • Penggunaan Atribut: Menyalahgunakan nama, atribut, simbol, logo lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin.
  • Tindakan Ilegal: Membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, minuman keras, narkotika, atau obat-obatan terlarang.
  • Pelanggaran Hukum: Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

8. Pelanggaran dan Sanksi

  • Tingkat Pelanggaran:
    • Pelanggaran Ringan: Tidak menimbulkan kerugian moral dan material, masih dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas.
    • Pelanggaran Sedang: Menimbulkan kerugian moral dan material, dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas.
    • Pelanggaran Berat: Menimbulkan kerugian moral dan material, tidak dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas.

9. Bentuk Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik

  • Pelanggaran Ringan: Teguran lisan atau tertulis, pembayaran ganti rugi, pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu.
  • Pelanggaran Sedang: Pencabutan hak layanan administrasi atau akademik, skorsing, penangguhan hasil ujian.
  • Pelanggaran Berat: Skorsing tanpa batas waktu, penangguhan ijazah, pemberhentian dengan tidak hormat, dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dengan menaati kode etik ini, mahasiswa STT Karawang diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam setiap aktivitas akademik dan kemahasiswaan.